Ditreskrimsus Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan dugaan tindak pidana dari masyarakat, 1.553 diantaranya merupakan dugaan tindak penipuan online dengan kerugian yang ditaksir belasan miliar.
Kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebesar 1.553 Atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai 16 miliar untuk dilaporkan sebanyak 1.553 ini,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Kepolisian mencatat dari berbagai laporan dugaan penipuan online itu, pelaku paling sering menggunakan fitur media sosial Whatsapp, kemudian Instagram, Facebook, Telegram, serta ada beberapa aplikasi e-commerce lainnya.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan, modus operandi kerap dilakukan pelaku dengan menggunakan kartu prabayar untuk mengirim pesan ke calon korbannya. Ada juga menggunakan rekening guna menampung uang dari korban.






