Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kasasi Kasus Pencabulan Kandas, Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Bui
Megapolitan

Kasasi Kasus Pencabulan Kandas, Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Bui

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 25, 2025 3:31 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi (foto: pexels.com)
SHARE

Masih ingat dengan Mario Dandy Satrio anak dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mantan kekasihnya inisial AG.

Kini Mario harus berhadapan dengan hukuman enam tahun penjara setelah upaya kasasinya di tingkat Mahkamah Agung ditolak pada tingkat kasasi.

Mengutip halaman resmi putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025, Mario terbukti mencabuli AG dengan cara membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang.

Menyatakan terdakwa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,”

demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip, Selasa 25 November 2025.

Hukuman anak Rafael Alun itu juga diperberat dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Putusan tingkat banding otomatis mengubah vonis Mario pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/Pn Jkt. Sel, Mario hanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan 

Perjalanan panjang kasus Mario tidak berhenti disitu saja, masih ada perkara kasus penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora. Di meja Mahkamah Agung (MA) majelis hakim lagi-lagi menolak kasasi Mario yang sudah diputus pada 21 Februari 2024.

Perkara yang datang dengan nomor 101 K/Pid/2024 menyatakan menolak kasasi Mario Dandy yang dipimpin oleh Majelis Hakim Burhan Dahlan. Putusan ini juga memperkuat di tingkat banding yang memvonis Mario 12 tahun penjara dan dikenakan membayar uang restitusi senilai Rp25,1 miliar.

Dengan demikian, nantinya Mario bakal menjani masa hukum selama kurang lebih 18 tahun penjara dari dua kasus yang menjeratnya.

Pun nantinya dia masih mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman seperti perayaan HUT RI tiap tahunnya selama Mario tercatat berkalakuan baik.

Kasus Mario Dandy bermula dari Februari 2023 melakukan penganiayaan secara brutal terhada David Ozora yang menyebabkan gegar otak dan hilang ingatan.

Bukan cuman dilaporkan kasus penganiayaan saja, dia juga dilaporkan melakukan pencabulan terhadap mantan kekasihnya inisial AG yang kala itu masih di bawah umur.

Tag:mario dandy satriopencabulanpenganiayaanrafael alun trisambodo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Tangkapan layar kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe setelah Persipura gagal meuju kasta liga tertinggi, Indonesia Super League (ISL) setelah dikalahkan Adhyaksa FC
Olahraga

Persipura Gagal Promosi: Penonton Rusuh, Bendera Bintang Kejora Berkibar

Suasana Stadion Lukas Enembe berubah ricuh usai Persipura Jayapura kalah tipis 0-1 dari Adhyaksa FC dalam laga playoff Championship Liga 2, Jumat 8 Mei 2026. Kekalahan tersebut memupus harapan tim…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read
KTP Elektronik
Hype

Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP-el di Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Warga non-DKI Jakarta ternyata tetap bisa melakukan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di Jakarta. Namun, layanan tersebut hanya berlaku bagi penduduk dari luar wilayah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan bekasi (Bodetabek)…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Megapolitan

Polisi Ungkap Dugaan Kelalaian Fatal Taksi Green SM Tragedi di Stasiun Bekasi Timur

Penyidik Polda Metro Jaya mendapati taksi Green SM yang terlibat rangkaian kecelakaan kereta semestinya mendapatkan perawatan terlebih dahulu di depot. Hal tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa manager operasional Green SM.…

By
Rahmat
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

SIM keliling di Jakarta
Megapolitan

Biaya Perpanjang SIM C 2026 Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Cara Online

Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2026 untuk motor tentu jadi informasi…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
5 jam lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan informasi terkait rangkaian kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek.
Megapolitan

Kecelakaan Bekasi Timur: Polisi Ungkap Transmisi Taksi Green SM Pindah ke ‘Parkir’

Polda Metro Jaya mendapatkan fakta baru terkait renjtetean kasus kecelakaan melibatkan taksi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
TPST Bantargebang
Megapolitan

Bekasi Jadi Penghasil Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia

Bekasi jadi sorotan setelah TPST Bantargebang tercatat sebagai salah satu tempat penghasil…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
9 jam lalu
Penyerang Persib Bandung, Andrew Jung tak sabar hadapi Persija Jakarta
Megapolitan

Andrew Jung Bungkam Kritik, Striker Persib Pamer Statistik Gacor Jelang Lawan Persija

Penyerang Persib Bandung, Andrew Jung, akhirnya buka suara terkait kritik yang mengarah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up