Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Terkait Bom SMAN 72
Megapolitan

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Terkait Bom SMAN 72

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 27, 2025 4:49 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. (Foto: Humas LPSK)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Permohonan berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana tercantum dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata, pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Penanganan korban ledakan ini bukan sekadar melindungi dan memberikan pemulihan fisik, tapi turut memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.

Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh,”

ujar Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025. 

Peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan perlindungan LPSK. Karena mayoritas korban adalah anak, maka pemberlakuannya merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasar regulasi tersebut, anak korban berhak atas perlindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Susilaningtias berujar seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul. Bentuk perlindungan yang diajukan oleh jajaran Polda Metro Jaya berupa perhitungan restitusi dan melindungi dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.

LPSK bakal menghitung restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Ganti Rugi Korban Tindak Pidana. Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga. 

Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasar kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus kami adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,”

jelas Susilaningtias.

Ledakan bom di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada 7 November 2025, di area masjid sekolah saat salat Jumat berlangsung. Terduga pelaku ialah FN, siswa sekolah tersebut. Latar belakang utama yang memicu aksi ini adalah dugaan perundungan yang dialami oleh pelaku di lingkungan sekolah.

Berdasar penyelidikan, pelaku diduga merakit bom secara mandiri setelah mempelajari bahan dan tekniknya secara daring. FN diketahui mengakses situs-situs terlarang atau dark web, serta grup daring bernama True Crime Community untuk meniru ide dan perilaku kekerasan.

Bahan peledak, seperti potassium chloride, FN beli secara daring. FN menyiasati orang tuanya dengan mengaku bahwa paket tersebut berisi barang untuk keperluan ekstrakurikuler Karya Ilmiah Remaja atau dengan mengatakan laptopnya rusak untuk menutupi aktivitasnya di internet.

Di lokasi kejadian, ditemukan fragmen bom dan dua pucuk senjata mainan (laras panjang dan pistol revolver) yang bertuliskan nama-nama pelaku terorisme terkenal di luar negeri seperti Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette. Hal ini menunjukkan adanya unsur imitasi kekerasan massal.

Tag:bomlpskSMAN 72
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Nasional

Pencalonan Tunggal Hakim MK Dinilai Cacat Konstitusional, Publik Boleh Menggugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan mencalonkan Adies Kadir sebagai calon tunggal melanggar transparansi dan partisipasi. Ditambah lagi jejak…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu, 4 Februari 2026.…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Ilustrasi seorang anak dan ibu di Indonesia. (Sumber: Unsplash/Farel Yesha)
Ekonomi Bisnis

BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,36 Juta, Kriteria Pengeluaran Rp641.443 per Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per orang atau setara Rp3.053.269 per rumah tangga miskin per bulan pada September 2025. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 23,36 juta…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Prakiraan Cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca hari ini di…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
10 jam lalu
Indoposco menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah tokoh
Megapolitan

Program Gubernur Banten Raih Penghargaan Indoposco  

Media Siber Indoposco menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah tokoh berpengaruh yang dinilai berjasa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Ilustrasi turun hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi Seharian

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Jakarta akan diguyur hujan pada…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 hari lalu
Ilustrasi perkiraan cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hingga Petir

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Jakarta akan diguyur hujan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up