Nantinya dia bakal mengevaluasi prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini guna mencegah tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Jangan kita beranggapan bahwa, ‘Ah sudah selesai’ nanti diam-diam itu kejadian yang sama terulang. Saya yakin bapak Presiden tidak menginginkan ini terulang kembali,”
tegas Tito.
Tito mengakui, saat ini belum ada regulasi terkait evaluasi secara berkelanjutan untuk gedung-gedung yang memiliki risiko tinggi.
Tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali, atau dua tahun sekali. Kalau kendaraan umum kan ada, ada uji KIR-nya, uji diuji ulang lagi kendaraan umum,”
paparnya.
Sementara itu, terkait sanksi terhadap pemilik gedung, Tito melanjutkan akan menyerahkan kepada Kepolisian terlebih dahulu untuk menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dengan mengacu pada Pasal 359 KUHP.
Di Pasal itu mengatur pidana bagi seseorang yang karena kesalahan atau kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.
Insiden kebakaran gedung Terra Drone terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 kemarin. Sebanyak 22 karyawan di gedung tersebut dinyatakan tewas.
Setalah dilakukan autopsi oleh pihak RS Polri Kramat Jati, sudah ada 10 korban yang terungkap indetitasnya, mereka adalah
- Rufaidha Lathiifunnisa, perempuan, 22 tahun
- Novia Nurwana, perempuan, 28 tahun
- Yoga Valdier Yaseer, laki-laki, 28 tahun
- Pariyem, perempuan, 31 tahun
- Ninda Tan, perempuan, 32 tahun
- Muhammad Ariel Budiman, laki-laki, 24 tahun
- Mochamad Apriyana, laki-laki, 40 tahun
- Della Yohana Simanjuntak, perempuan, 22 tahun
- Nazaellya Tsabita Nurazisha, perempuan, 27 tahun
- Athiniyah Isnaini Rasyidah, perempuan, 18 tahun
Karumkit RS Polri Kramat Jati Jakarta, Brigjen Pol Prima Heru mengatakan korban meninggal disebabkan pada kondisi pernapasan saat kejadian.
Kemungkinan karena kita hanya melaksanakan pemeriksaan luar, kemungkinan karena menghirup gas karbondioksida, CO2,”
ujarnya.