Keluarga korban kecelakaan yang menewaskan Kisan Ilyas Baskara Shaleh (23), kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, terdakwa Adrian Pratama Putra (33) hanya dituntut oleh JPU dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta.
Silfia kakak kandung korban, menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Ditegaskannya, ancaman maksimal pasal yang dikenakan pada terdakwa enam tahun. Namun tuntutannya hanya tiga tahun.
Kami tidak melihat adanya itikad baik yang layak kepada keluarga korban,”
ujar Silfia, Senin, 15 Desember 2025.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.






