Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 2 Anggota Yanma Mabes Polri Dipecat Buntut Matel Tewas di Kalibata
Megapolitan

2 Anggota Yanma Mabes Polri Dipecat Buntut Matel Tewas di Kalibata

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 18, 2025 11:13 am
Rahmat
Dusep
Share
6 tersangka anggota Yanma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunhan dua matel
6 tersangka anggota Yanma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunhan dua matel (Foto: Istimewa)
SHARE

Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memberhentikan dua anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri Brigpol IAM dan Bripda AMZ atas pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu 17 Desember 2025 kemarin. Mereka dinyatakan melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 13 huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

Sanksi Etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Administratif, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”

kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.

Berbeda nasib dengan mereka Brigpol IAM dan Bripda AMZ, sidang KKEP juga digelar terhadap empat anggota polri yang terlibat lainnya yakni Bripda IAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Keempat orang tersebut hanya dikenakan sanksi berupa meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administrasi berupa mutasi bersifat Demosi selama 5 tahun,”

kata Erdi.

Dalam sidang tersebut, terungkap juga kalau kendaraan yang dihentikan oleh dua orang matel tersebut milik Bripda AMZ. Saat itu AMZ sedang mengendarai motor NMAX warna hitam kemudian dihentikan paksa dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Diduga karena tidak terima, AMZ memberitahu ke IAM dan diteruskan lagi sebuah grup Whatsapp yang menyebut seorang debt collector menahan motornya.

Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel, sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,”

ungkap Erdi.

Lantas kejadian itu berujung dengan pengoroyokan dua orang matel hingga menyebabkan mereka tewas.

Diberitakan sebelumnya, enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang (matel) hingga tewas. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170, ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara etik, keenam pelaku juga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C.

Tag:debt collectormatelPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita

(Part II) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Perubahan Pola Pemesanan Di sisi lain, salah satu perusahaan ojek online terbesar di Indonesia, Gojek memberi tanggapan terkait 'Krisis ojol' yang belakangan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Head of…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
5 Min Read
Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama
Olahraga

Veda Ega Cetak Sejarah, Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium di Moto3

Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih podium ketiga pada ajang Moto3 Brasil 2026. Balapan tersebut berlangsung di Sirkuit Ayrton Senna pada Minggu 22 Maret…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Acara GoMudik di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta
Nasional

(Part I) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Sejak beberapa minggu terakhir, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal susahnya memesan ojek online (ojol) di Jakarta dan sekitarnya. Di media sosial, fenomena ini disebut 'krisis ojol'. Fenomena 'krisis ojol' ini…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
7 Min Read

BERITA LAINNYA

Banjir di permukiman padat penduduk Kedoya
Megapolitan

46 RT di Jaktim Terendam Banjir Saat Lebaran

Sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir akibat hujan lebat yang mengguyur sejak Sabtu,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Pemantauan hilal penentuan 1 Syawal 1447 H di Jakarta
Megapolitan

Jadwal Imsak Hari Terakhir Ramadan di DKI Jakarta, Puasa Penutup Jelang Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 hari lalu
Ilustrasi Hujan
Megapolitan

Jumat Terakhir Ramadan, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Besar Jakarta

Hari terakhir Ramadan di wilayah DKI Jakarta diprakirakan akan didominasi hujan pada…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 hari lalu
Ilustrasi hujan ringan
Megapolitan

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca di wilayah DKI…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up