Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memberhentikan dua anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri Brigpol IAM dan Bripda AMZ atas pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu 17 Desember 2025 kemarin. Mereka dinyatakan melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 13 huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
Sanksi Etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Administratif, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”
kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.
Berbeda nasib dengan mereka Brigpol IAM dan Bripda AMZ, sidang KKEP juga digelar terhadap empat anggota polri yang terlibat lainnya yakni Bripda IAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Keempat orang tersebut hanya dikenakan sanksi berupa meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administrasi berupa mutasi bersifat Demosi selama 5 tahun,”
kata Erdi.
Dalam sidang tersebut, terungkap juga kalau kendaraan yang dihentikan oleh dua orang matel tersebut milik Bripda AMZ. Saat itu AMZ sedang mengendarai motor NMAX warna hitam kemudian dihentikan paksa dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
Diduga karena tidak terima, AMZ memberitahu ke IAM dan diteruskan lagi sebuah grup Whatsapp yang menyebut seorang debt collector menahan motornya.
Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel, sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,”
ungkap Erdi.
Lantas kejadian itu berujung dengan pengoroyokan dua orang matel hingga menyebabkan mereka tewas.
Diberitakan sebelumnya, enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang (matel) hingga tewas. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170, ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara etik, keenam pelaku juga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C.

