Desember 2025, menjadi puncak-puncaknya darurat sampah di Tangerang Selatan. Berbagai sampah rumah tangga hingga pasar dibiarkan menumpuk di sepanjang jalan Ciputat, Tangsel. Warga yang setiap hari lalu lalang jadi tantangan baru setelah macet saat pagi dan sore harinya.
Beberapa hari berselang setelah fenomena sampah menggunung viral di media sosia. Alih-alih bukannya menindak sampah tersebut, Wali Kota Tangsel malah membentangkan terpal di atas sampah tak bertuan tersebut.
Kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie upayanya itu hanya penanganan sementara. Dia telah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel untuk memaksimalkan tempat pembuangan sampah sementara di Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Sebetulnya permasalahan sampah di sejumlah ruas jalan di Tangsel bukan baru-baru ini saja terjadi. Pada tahun 2020 sudah ada tanda-tanda awal muncul saat turap penyangga TPA Cipeucang jebol karena volume sampah melebihi kapasitas, menyebabkan longsor dan protes warga mulai terdengar.
Empat tahun berselang TPA Cipeucang sudah tidak mampu lagi harus menanggung sampah yang tiap harinya disetor kurang lebih 1.000 ton per harinya. Sementara kapasitas yang disediakan TPA itu hanya 300-400 ton saja. Hal ini membuat warga terpaksa mengelola sampahnya sendiri.
Barulah puncaknya di Desember 2025, dengan ditutupnya TPA Cipeucang, sampah jadi menumpuk di jalan bahkan dekat dengan kantor DPRD.
Pasca TPA tersebut ditutup, tidak ada aktivitas pengelolaan sampah. Rantai yang sudah berkarat jadi batas akses keluar masuk tempat pengelolaan sampah tersebut. Beberapa ekskavator yang biasa mengeruk juga menganggur di atas gunungan sampah.
Fenomena pengabaian sampah itu akhirnya santer di telinga Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Tanpa basa-basi Hanif mengultimatum Benyamin bakal dikenai tindak pidana jika tida serius menangani sampah.
Menurut Hanif, Wali Kota Tangsel bisa saja mendapat ancaman pidana penjara selama empat tahun karena dianggap melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan mutlak pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).
Karena bagaimanapun juga, berdasarkan Undang-Undang tahun 2008, maka sampah menjadi tanggung jawab pak Wali Kota. Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun,”
kata Hanif kepada wartawan dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Bagi Hanif hubungan baik antarpemangku kebijakan antara pusat dengan daerah tidak berlaku kalau pada akhirnya harus terbentur dengan hukum.
Hanif, lebih lanjut sampai menerjunkan tim penegakan hukum ke Kota Tangerang Selatan untuk memantau langsung pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.
Pemerintah Pusat Punya Andil Besar

Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Setyawan mengatakan krisis sampah di Kota Tangsel tidak bisa semata-mata jadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Pemerintah pusat pun harusnya ikut andil untuk mengelola sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Momentum ini harusnya membuat pemerintah jadi mawas diri akan kebijakan pengelolaan sampah dan tidak hanya berfokus pada memusnahkan sampah di hilirnya saja.
WALHI melihat bahwa masalah ini seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini gagal mendorong kebijakan strategis dan justru berkutat pada solusi semu seperti PSEL, WtE, atau RDF yang mahal dan tidak mengurangi timbulan sampah,”
kata Eka melalui siaran persnya yang dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Fenomena penumpukan sampah hingga ditutupnya TPA Cipeucang dikatakannya merupakan akumulasi dari ketidakmampuan pemerintah mengantisipasi lonjakan volume sampah melalui kebijakan berbasis data dan perencanaan jangka panjang.
Solusi yang ditawarkan WALHI, mendorong pemerintah dengan menerapkan kebijakan Zero Waste City yaitu konsep kota yang bertujuan meminimalkan sampah yang berakhir di TPA dengan cara sistematis, yaitu dengan mendesain ulang sistem produksi dan konsumsi agar semua produk bisa dipakai ulang, didaur ulang, atau dikomposkan, didukung pemilahan sampah dari rumah tangga dan pengelolaan terintegrasi.
Prinsip utamanya terletak di 5R (Refuse, Reduce, Reuse, Recycle, Repair). Menolak yang tidak perlu, mengurangi konsumsi, memakai ulang, mendaur ulang, dan memperbaiki barang.
Konsep ini bisa diterapkan dengan membangun sistem pengumpulan sampah terpilah, fasilitas daur ulang, dan kampanye kesadaran publik.
Pemerintah harus memaksa penerapan kebijakan berbasis konsep Zero Waste City yang menekankan pengurangan di hulu, sistem guna ulang, dan tanggung jawab produsen melalui skema EPR, termasuk desain ulang produk agar minim sampah,”
kata Wahyu.
Kementerian Lingkungan Hidup, tentunya kata Wahyu harus secara jelas membuat roadmap kebijakan setingkat nasional dan daerah. Disatu sisi, harus ada aturan yang mengikat tanggung jawab dari produsen bersifat mutlak.
Sampah Itu Dikelola dari Rumah-rumah
Pakar manajemen dan Guru Besar Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, menilai masalah sampah menggunung di Kota Tangsel hanya menjadi contoh saja. Masih ada Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang jadi penyumbang sampah terbesar.
Contoh paling simpelnya, banyak fenomena ketua RT memajang tulisan ‘Dilarang buang sampah sembarangan’ bahkan sampai-sampai memasang CCTV. Alih-alih membuat sadar, warga malah bak menantang dengan buang sampah sembarangan.
Orang bandel bawa sampah di sepeda, lempar ke kebun orang, mengerikan sekali. Dan akhirnya kemudian terbuang ke sungai, dan kita tahu sekarang laut tercemar, dan waduh, satwa-satwa pun mulai punah,”
kata Rhenald dari unggahan video di akun instagram resminya.
Menurut dia, sampah organik yang ada di pasar saja sudah cukup menjadi PR, buah-buahan dan sayur-sayuran yang membusuk, daging ayam bekas yang tidak dibersihkan terlebih dahulu lalu asal dibuang dirasa-rasanya sudah menjadi tradisi buruk masyarakat.
Kini ditambah dengan sampah non-organik hasil orang-orang doyan belanja online, jadi penyumbang sampah plastik berserta bungkusan-bungkusan jadi trend baru permasalahan.
Tapi waktu berjalan, sampahnya orang kota itu semakin banyak non-organiknya, plastik, bungkus-bungkusan. Maklum orang enggak belanja (langsung) lagi, orang sekarang itu beli online,”
ungkap Rhenald.
Pemda, kata guru besar UI itu harus mengubah pola pikirnya, masing-masing kelurahan harus dilibatkan dalam pengelolaan sampah. Pihak Lurah juga jangan segan-segan menegur warganya kalau kedapatan ada yang buang sampah sembarangan.
Lurah ini harus juga bekerja dan mengatasi sampah di wilayah masing-masing. Kalau orang protes, beritahu pada mereka, ‘itu adalah sampahmu juga’,”
tegasnya.
Untuk meminimalisir sampah, bisa dimulai dengan menyediakan satu bak plastik sampah besar untuk lima sampai enam rumah. Sampah kemudian diangkut dengan menggunakan baktor dikirim ke Kelurahan untuk nantinya dicacah dengan mesin khusus.
Nantinya mesin tersebut bisa memilah sampah plastik secara otomatis, sehingga sampah rumah tangga bisa terurai secara baik.
Sampah yang bagus itu dicacah saja. Kalau sudah dicacah bisa jadi kompos, dipisahkan. Lalu kemudian yang terpisah ini bisa dijadikan biomassa, kirim ke pabrik semen. Itu kan batu bara muda, kalorinya ya dapatlah 2.000 kalori begitu,”
terang dia.
Biaya pengelolaan sampah tersebut dikatakan dia terpaut ringan diongkosnya, dibanding Pemda harus terus-terusan mencari tempat pembuangan akhir yang besar.

