Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau Rp333.115, menjadi Rp5.729.876. Alfa yang digunakan dalam penetapan upah di 0,75, dari rentang aturan 0,5 hingga 0,9.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap, dalam menetapkan alfa ini sempat alot. Sebab pengusaha menginginkan alfa 0,55, sedangkan buruh di alfa tertinggi 0,9.
Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu,”
ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Sedangkan buruh atau pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9. Dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,”
sambungnya.
Kondisi ini kata Pramono, membuat pengumuman kenaikan UMP menjadi terlambat. Karena sejatinya, pengumuman dilakukan sebelum batas akhir pada 24 Desember 2025.






