Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115. Artinya UMP Jakarta naik menjadi Rp 5.729.876 pada 2026.
Adapun UMP Jakarta pada tahun ini sebesar Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya. Diketahui, hari ini merupakan tenggat waktu terakhir yang diberikan pemerintah pusat kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah.
Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,”
ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono menuturkan, keputusan kenaikan besaran UMP ini berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2025, yang menjadi acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam hal ini diatur rentang alfa 0,5 hingga 0,9, yang mana telah diputuskan alfa yang digunakan di 0,75.
Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Dari hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan diatas inflasi yang ada di Jakarta,”
imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur formula pengupahan baru, untuk digunakan sebagai acuan dalam penentuan kenaikan UMP tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula, dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP Pengupahan tersebut,”
ujar Yassierli dalam konferensi pers Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli mengatakan, dalam proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Sehingga telah diputuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3. Kemudian presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,”
jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Untuk penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Adapun dalam PP Pengupahan ini turut mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP, dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan juga bisa menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).


