Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi penahanan terhadap 138 umat kristiani penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang saat perayaan Natal 2025.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan pemberian remisi tersebut ditujukan kepada penghuni lapas karena perilaku baik, kepatuhan, serta kesungguhan mengikuti pembinaan.
Pemerintah melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan Remisi Khusus Natal kepada 138 Warga Binaan Kristiani sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan, serta kesungguhan mengikuti pembinaan,”
kata Wachid, Kamis, 25 Desember 2025.
Dijelaskannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II). Wachid menjelaskan, remisi tidak dimaknai sebagai hadiah, melainkan sebagai pengakuan atas proses perubahan yang dijalani warga binaan secara konsisten.
Negara, menurutnya, hadir untuk menilai dan menghargai setiap ikhtiar perbaikan diri yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar warga binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,”
ujar dia.
Menurutnya, remisi Natal ini bukan sekedar pengurangan masa pidana saja, melainkan jadi momentum bagi penghuni lapas menyadari perbuatannya dan berupaya untuk berubah.


