Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan usai menuding pedagang es gabus Sudrajat berbahan spon. Serda Heri dijatuhi hukuman berdasarkan sidang hukuman disiplin militer yang digelar Kamis, 29 Januari 2026.
Hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari,”
ujar Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman melalui keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Hukuman terhadap Heri, kata Budiman, sebagai komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme. Sekaligus untuk memastikan anggota Babinsa itu dalam institusi sesuai norma dan etika keprajuritan.
Juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi,”
ujar Budiman.
Dia menegaskan proses sanksi terhadap prajuritnya dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kemudian hari.
Budiman berharap agar anggotanya mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Kejadian ‘main hakim sendiri’ menimpa pedagang es gabus Sudrajat setelah dituding oleh anggota Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI berbahan spon viral di media sosial. Nyatanya, setelah dilakukan uji laboratorium bahan makanan Sudrajat, dinyatakan layak untuk dikonsumsi.
Kejadian itupun juga sudah kadung viral di media sosial, anggota Polri dan TNI juga telah menyatakan permohonan maaf kepada Sudrajat. Meski sudah mengaku salah paham, mereka tidak lepas begitu saja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Bid Propam Polda Metro Jaya bakal mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas itu.

