Sementara itu, sejumlah pengendara naik pitam akibat melampiaskan emosi dengan merusak mobil hitam itu. Petugas kepolisian setelahnya, langsung mengamankan sopir dan penumpang mobil hitam Toyota Calya.
Kronologi Mobil Nekat Lawan Arah
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari, Rabu, 25 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Pengemudi mobil, Hafiz (24) bersama penumpangnya seorang perempuan diduga panik melihat ada anggota Polantas bertugas dari arah Senen menuju Pasar Baru.
Pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi, dan diketahui ataupun diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya,”
ungkap Komarudin kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.
Pengejaran tersebut pun berlangsung dramatis, pengemudi mobil berlalu lalang melintasi semua ruas jalan untuk menghindari petugas kepolisian. Sopir Toyota Calya itu akhirnya nekat melaju kencang melawan arah di Jalan Gunung Sahari 5 jurusan MBAL-Bungur.
Sampai di sana petugas kembali mengikuti dan di tengah jalan pun karena di traffic light Pintu Besi sedang merah, banyak kendaraan menumpuk,”
bebernya.
Komarudin mengatakan, akibat aksi nekat pengendara tersebut menyebabkan beberapa kendaraan lain rusak dan korban luka-luka. Setelahnya, polisi mengamankan sopir dari amukan warga yang sudah naik pitam.
Pasca Kejadian, polisi kemudian melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelanggar mengemudi karena dipengaruhi narkoba.
Sementara ini dari hasil tes urin yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif,”
ujarnya.
Komarudin melanjutkan, petugas di lapangan mendapati empat pasang TNKB palsu. Kemudian senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik.
Atas kejadian tersebut, pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.