Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di sekitar Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Serangan terjadi setelah korban merampungkan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Merujuk keterangan resmi Badan Pekerja Kontras yang diterima pada Jumat, 13 Maret, insiden bermula sekitar pukul 23.37 WIB.
Andrie yang sedang mengendarai motornya melintas di Jalan Salemba I, lalu tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor dari arah berlawanan.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban,”
kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya.
Akibat siraman tersebut, baju Andrie langsung meleleh.
Ia sontak menjatuhkan motornya dan berteriak kesakitan meminta tolong kepada warga sekitar.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan penutup wajah dan helm langsung melesat kabur ke arah Jalan Salemba Raya dan sempat menjatuhkan sebuah gelas stainless steel di lokasi kejadian.
Dalam kondisi terluka, Andrie berhasil kembali ke rumah kontrakannya di Menteng sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo oleh rekan-rekannya pada pukul 23.40 WIB.
Saat ini, korban tengah ditangani secara intensif oleh enam dokter spesialis (spesialis mata, THT, syaraf, tulang, bedah toraks, organ dalam, dan kulit).
Andrie mengalami luka bakar 24 persen berdasarkan diagnosis primer. Luka terparah menyasar area wajah, dada, kedua tangan, serta mata.
Saat ini, ia menunggu tindakan operasi mata untuk mengganti jaringan membran amnion (cangkok) dengan bius lokal.
Kontras menduga kuat serangan ini merupakan bentuk teror yang terencana untuk membungkam kerja-kerja pembela HAM.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada satupun barang berharga milik korban yang dirampas oleh pelaku.
Sebelum peristiwa tersebut, korban baru saja mengisi siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
Selain itu, sejak 9-12 Maret 2026, Andrie juga dilaporkan kerap mendapat rentetan telepon mencurigakan dari berbagai nomor yang tidak dikenal.
Lebih jauh, korban sebelumnya juga pernah menerima beberapa kali teror dan intimidasi, terutama setelah ‘Aksi Geruduk Fairmount’ yang menolak rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Atas penyerangan ini, Dimas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.
Ia menilai insiden ini berpotensi mengakibatkan luka fatal hingga kematian, sehingga pelaku layak dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
Pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP,”
tegas Dimas.

