Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus korban penyiraman air keras di masa lalu, Novel Baswedan, mengutuk keras aksi teror yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Novel tegas menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan biadab yang sangat terorganisir dan memiliki niat untuk membunuh atau membuat korban cacat permanen, serta menegaskan bahwa korban adalah sosok pejuang HAM yang berintegritas dan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi.
Andrie Yunus orang baik. Dia orang yang berintegritas, kritis, dan berani. Apa yang dia lakukan itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Dia berjuang, dia melakukan sesuatu untuk kepentingan orang banyak,”
kata Novel di kantor YLBHI, Jumat, 13 Maret 2026.
Melihat pola serangan yang menyasar area krusial tubuh korban, ia meyakini bahwa motif pelaku bukan sekadar memberikan peringatan, melainkan berniat menghilangkan nyawa korban.
Saya yakin maksudnya membunuh. Karena apa? Biasanya pelakunya itu menyiram air keras di area muka. Kalau area muka itu kena air keras, kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal. Paling tidak, pelaku ini menghendaki cacat permanen. Begitu jahatnya pelaku itu. Ini kejahatan yang sangat serius dan biadab,”
tegas Novel.
Novel juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan analisisnya, kejahatan ini bukanlah tindakan spontan atau sekadar dilakukan oleh dua orang eksekutor lapangan.
Dari CCTV yang saya perhatikan, saya yakin pelakunya terorganisir. Pelakunya tidak (hanya) satu motor yang berdua. Ada simbol-simbol yang dilakukan di lapangan sehingga ketika menyerang itu begitu terorganisir. Ini sesuatu yang direncanakan,”
ungkap dia.
Melihat matangnya perencanaan tersebut, Novel menyimpulkan bahwa teror ini berkaitan erat dengan kerja-kerja publik dan sikap kritis yang selama ini disuarakan oleh Andrie, bukan karena masalah pribadi.
Meski memberikan apresiasi atas langkah awal investigasi kepolisian dan pelayanan medis dari RSCM, Novel menuntut agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dalang di balik peristiwa ini dan menjatuhkan hukuman adil yang seberat-beratnya.
Novel mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak mengulang kesalahan pada kasus-kasus sebelumnya, yakni aktor intelektual kerap lolos dari jerat hukum.
Ia menegaskan sanksi ringan hanya akan melahirkan preseden buruk dan memicu kejahatan serupa di masa depan.
Publik tidak mau terjadi seperti kasus-kasus sebelumnya, di mana hanya pelaku lapangan saja yang dihukum. Saya yakin pelakunya banyak. Bayangkan kalau pelaku-pelaku yang sebrutal dan sebiadab begini hanya diberikan sanksi ringan, maka orang-orang berani meniru perbuatan itu,”
tutur Novel.
Insiden bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan ditangani oleh enam dokter spesialis.
Luka terparah menyasar area krusial seperti wajah, dada, kedua tangan, dan mata korban.
Pihak Kontras menduga kuat bahwa serangan ini bukanlah kriminalitas biasa, melainkan teror yang terencana.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada satupun barang berharga milik korban yang dirampas oleh pelaku di lokasi kejadian.
Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus merampungkan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang secara kritis membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Selain itu, sejak 9 hingga 12 Maret 2026, korban juga dilaporkan kerap menerima teror berupa rentetan panggilan telepon dari nomor-nomor tak dikenal.
Lebih jauh, korban sebelumnya juga pernah menerima beberapa kali teror dan intimidasi, terutama setelah ‘Aksi Geruduk Fairmount’ yang menolak rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Polisi Bergerak
Polri langsung membuat Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Laporan model A merupakan laporan tertulis yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan penyelidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lokasi kejadian.
“Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berbasis ilmiah,”
aku Johnny.

