PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama periode libur panjang pada 18–24 Maret 2026. Kebijakan ini untuk mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Jabodebek selama masa libur nasional.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Radhitya Mardika mengatakan, selama periode tersebut LRT Jabodebek mengoperasikan 270 perjalanan setiap hari.
Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang, baik untuk bersilaturahmi, rekreasi, maupun aktivitas lainnya,”
kata Radhitya dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Maret 2026.
LRT Jabodebek menjadi salah satu pilihan transportasi masyarakat karena terintegrasi dengan berbagai moda transportasi lainnya. Dengan konektivitas antarmoda, LRT Jabodebek memudahkan masyarakat melanjutkan perjalanan ke berbagai tujuan melalui KA Bandara, KRL Commuter Line, Kereta Cepat Whoosh, Transjakarta, hingga akses menuju Terminal Kampung Rambutan.






