Ada satu koper berisi cairan, menurut tersangka dapat digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Tersangka mengklaim cairan tersebut bisa mengubah kertas ‘black dollar’ menjadi dolar asli,”
ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Maret 2026.
Andaru menjelaskan, korban bertemu dengan kedua pelaku untuk bertransaksi ‘black dollar’ di apartemen yang berada di kawasan Meruya, Jakarta Barat pada Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Kasubid Penmas Bid Humas menjelaskan, modus ‘black dollar’ merupakan penipuan dengan menyamarkan uang kertas asing menggunakan lapisan karbon hitam, yang diklaim sebagai uang asli hasil penyelundupan dan dapat dibersihkan dengan cairan kimia khusus.
Maka, berdasarkan penjelasan pelaku, kertas yang disiram cairan tersebut tidak berubah menjadi uang dolar seperti yang diharapkan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu pada 8 Maret 2026 ke Polres Metro Jakarta Barat, ungkapnya.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku diamankan di sebuah restoran Korea di Jakarta Selatan,”
ujar Andaru.
Dari penipuan tersebut, penyidik masih menghitung kerugian yang dialami korban. Sementara itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 18 Maret 2026.