Pertama human error, yang kedua faktor kendaraan, yang ketiga faktor jalan, yang keempat faktor cuaca,”
ucap Komarudin di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 April 2026.
Menurutnya, keempat faktor tersebut berpotensi menjad kajian maupun penelitian oleh kepolisian. Sebab dalam temuan di lapangan, didapati perlintasan sebidang itu tidak resmi
Meski belum disimpulkan penyebab pasti kecelakaan antara taksi listrik dengan kereta Commuter Line, kepolisian melakukan kajian dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) sebagai bahan penyelidikan maupun penyidikan nantinya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu melanjutkan, pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menindaklanjuti fenomena perlintasan sebidang ilegal di lokasi kejadian.
Kita akan mengacu kepada Permenhub, termasuk juga ada surat dari Kementerian Perhubungan tentang palang perlintasan ataupun perlintasan-perlintasan sebidang,”
terangnya.
Dalam penyelidikan kecelakaan tersebut, kepolisian telah melakukan pengecekan unit taksi listrik. Pengecekan meliputi uji laik kendaraan termasuk administrif sopir taksi.
Untuk hasil penyelidikan, Komarudin mengakui bersifat relatif sebab pemeriksaan terhadap sopir taksi maupun dari masinis kereta KAI masih berlangsung.
Kita cek semuanya, mulai dari kesehatannya, kondisi psikologisnya seperti apa,”
tandas dia.
Sebagaimana diketahui, kasus kecelakaan Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam.
Data terakhir dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero total 107 korban terdiri dari 16 meninggal dunia, 91 luka-luka didominasi perempuan karena terjepit material kereta.
Untuk mendukung kebutuhan informasi, KAI menyiagakan posko di dua lokasi, yaitu di Stasiun Bekasi Timur untuk membantu keluarga korban, serta di Stasiun Gambir untuk melayani pelanggan KA Jarak Jauh yang terdampak, termasuk proses pengembalian bea tiket.