Polri melanjutkan penyelidikan kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe menyatakan penyidikan mulai berfokus pada dugaan kelalaian sopir taksi yang menjadi awal terjadinya rangkaian kecelakaan.
“Fokus penyidikan adalah kelalaian sopir, serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai Undang-Undang Perkeretaapian,”
kata Shandi ketika dikonfirmasi, Kamis, 30 April 2026.
Polri masih mengambil keterangan dari berbagai pihak dan saksi. Rencananya penyidik melakukan gelar perkara pekan depan untuk menentukan status hukum penyelidikan.






