Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2026 untuk motor tentu jadi informasi yang selalu dicari banyak orang. Terutama bagi mereka yang ingin membuat atau memperpanjang SIM.
Seperti diketauhi, SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia dengan masa berlaku selama lima tahun.
Memasuki tahun 2026, aturan mengenai perpanjangan SIM motor mengacu pada regulasi yang berlaku, namun ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan agar proses pengurusan berjalan lancar.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya, persyaratan, dan tata cara perpanjangan SIM terbaru.
Rincian Biaya Perpanjang SIM 2026
Biaya pokok perpanjangan SIM masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Pokok (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B (I dan II): Rp 80.000
- SIM C (termasuk C I dan C II): Rp 75.000
- SIM D: Rp 35.000
Selain biaya pokok di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk beberapa layanan pendukung wajib:
- Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000
- Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan (AKDP): Sekitar Rp 30.000 (bersifat opsional/tidak wajib)
- Biaya Admin/Layanan: Menyesuaikan dengan metode yang dipilih (online/offline).
Syarat Dokumen Perpanjangan
- Sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM setidaknya 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah melewati masa berlaku (mati), pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
- Dokumen yang wajib disiapkan:
- KTP Asli dan Fotokopi.
- SIM Asli yang akan diperpanjang (masih berlaku).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari dokter yang ditunjuk).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif (syarat wajib terbaru).
- Pos Foto terbaru (jika mengurus secara online).
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Saat ini, perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke lokasi. Perpanjang SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data diri sesuai instruksi.
- Foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan.
- Pilih opsi “Perpanjangan SIM” di dalam aplikasi.
- Isi formulir secara lengkap dan unggah dokumen pendukung (termasuk hasil tes kesehatan dan psikologi yang sudah dilakukan secara digital melalui portal resmi terkait).
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (seperti Virtual Account).
- Petugas SATPAS akan memverifikasi data. Jika disetujui, SIM akan dicetak.
- Kamu dapat memilih agar SIM dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa pos atau mengambilnya sendiri di SATPAS terdekat.



