Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dua orang yang telah diamankan, T (40) dan F (43), mengaku mendapatkan barang haram itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas menyebut, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku T di sebuah parkiran motor Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 5 Mei 2026.
TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial T,”
ucap Tiyatno, Senin, 11 Mei 2026.
Polisi mengamankan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu kemasan plastik klip kosong dari tangan T. Dari hasil pengembangan sementara, didapati aktivitas di lokasi yang sama.






