Ekstasi dan Vape “Narkoba” Disita
Polri kemudian mengamankan lima butir ekstasi serta enam vape mengandung etomidate milik Dania. Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari seorang man companion bernama Teuku Rico Edwin alias Dervin.
Setelah dilakukan pengembangan, Polri menyasar ke ruangan karaoke lain, rumah kos di kawasan Kemayoran, hingga ke Lapas Kelas I Cipinang.
Eko menyebut, ada dugaan jaringan peredaran nakoba etomidate dikemas dalam bentuk vape dikendalikan seorang penghuni lapas.
Pengendalian vape etomidate dilakukan dari dalam lapas dengan melibatkan beberapa narapidana sebagai penghubung dan pengendali kurir,”
beber Eko.
Penyidik Narkoba Bareskrim Polri kemudian mengamankan kurir narkoba Esgianto alias Anto di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari situ, sebanyak 100 pack vape berisi etomidate merk Yakuza diamankan.
Polisi menduga vape berisi narkoba itu akan diedarkan ke pengunjung tempat hiburan malam.
Ada Pembiaran Oleh Pihak Hotel
Jenderal Polri bintang satu itu mengungkapkan, adanya pembiaran oleh manajemen terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di dua tempat hiburan malam tersebut.
Keterangan para saksi dan tersangka, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba,”
beber Eko.
Eko mengungkapkan, modus peredaran narkoba dilakukan dengan tertutup dengan melibatkan hampir seluruh karyawan yang menghubungkan dengan tamu.
Hal tersebut dimungkinkan sebab didapati B Fashion Hotel memiliki sejumlah fasilitas hiburan mulai dari karaoke, klub malam, spa hingga layanan room VIP eksklusif di The Seven dengan tarif mencapai puluhan juta rupiah.
Puluhan Orang Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, 55 orang berhasil diamankan, 18 orang diantaranya dinyatakan positif. Lalu lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya masih menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lebih lanjut Polri turut menyita 16 butir ekstasi dan 111 vape mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp682 juta.
Diperkirakan kegiatan terselubung barang haram di tempat hiburan malal itu sudah berlangsung selama 12 tahun dengan ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate.
Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman keterlibatan pihak pengelola maupun pemilik usaha, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).