Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Polda Metro Jaya Gulung 103 Pelaku Kejahatan, 171 Kasus Terungkap

Polisi menyita barang bukti seperti 53 unit kendaraan bermotor, empat unit mobil, 65 ponsel, 8 senjata tajam, 5 pucuk senjata api.

Penampakan barang bukti 171 kasus pencurian dibongkar Polda Metro Jaya.
Penampakan barang bukti 171 kasus pencurian dibongkar Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Polda Metro Jaya membongkar 171 kasus pencurian periode Januari hingga Mei 2026. 103 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami berhasil mengungkap terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran,”

kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat 15 Mei 2026.

Iman mengatakan dari ratusan kasus yang terungkap itu rinciannya curat 86 kasus, curas 10, dan 75 kasus. Beberapa kasus yang terungkap, dia mengakui diantaranya merupakan kasus media sosial.

“Tim yang kami miliki di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut,”

terang Iman.

Kasus tersebut berawal dari maraknya informasi yang beradar di media sosial dan laporan masyarakat. Kemudian dilakukan analisis digital forensik, keterhubungan keterangan saksi dengan alat bukti dan barang bukti yang dikuasai oleh para pelaku.

Iklan

Dari beberapa kasus tersebut, Iman mengakui pihaknya harus mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Beberapa pelaku yang melakukan perlawanan saat petugas melakukan upaya paksa, dengan terpaksa atas pertimbangan keselamatan publik, maka petugas kami telah melakukan tindakan tegas dan terukur,”

ujar dia.

Polisi menyita barang bukti seperti 53 unit kendaraan bermotor, empat unit mobil, 65 ponsel, 8 senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 27 butir peluru, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Terhadap para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, 307 KUHP, 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara bervariasi.

“Terhadap para tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,”

kata Iman.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.