“Kemudian mengejar lalu memepet korban. (Pelaku inisial) ABN berteriak ‘Razia, polisi, polisi!’. Lalu pelaku (inisial) ATN memalang kendaraan korban. (Sedangkan) ABN mengadang (kendaraan) dari belakang,”
kata Erick kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Korban kemudian dipaksa menepi dan pelaku mencabut kunci motor korban. Komplotan mengaku sebagai polisi yang melakukan razia narkoba. Setelahnya, korban dibawa ke sebuah gang dekat SPBU Pertamina Enggano, lantas digeledah.
Erick menyatakan meski tak ada narkoba hasil geledah, korban dipaksa mengaku terlibat kasus narkoba. Pelaku kemudian memeras korban Rp3 juta. Karena korban tidak membawa uang sesuai nominal yang diminta, pelaku menyuruhnya menghubungi pihak keluarga.
Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Aduan
Korban pun melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kemudian, dua polisi gadungan ditangkap polisi asli. Mereka mengaku berkomplot dengan empat orang lain yang kini menjadi buron.
Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.