Sepasang kekasih berinisial FG (20) dan W (26) nekat menyulap sebuah townhouse di kawasan Puri Mansion, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkotika skala rumahan.
Di tempat itu mereka diduga memproduksi sekaligus mengedarkan katrij (cartridge) vape mengandung etomidate—narkotika golongan II—secara ilegal.
“Kami mengungkap laboratorium klandestin atau industri rumahan vape narkotika golongan II jenis etomidate, di salah satu townhouse Puri Mansion,”
ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra melalui keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Ketika dibekuk, polisi menyita 10 katrij vape etomidate dan satu telepon genggam.






