Sebanyak ribuan butir obat-obatan keras ilegal diedarkan bebas di kawasan Jakarta Pusat. Melalui informasi intelejen, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang pelaku inisial A (38), RAD (33), dan K (43) pada Rabu 27 Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya mengamankan 1.802 butir obat-obatan seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y dari tangan pelaku.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,”
ucap Reynold dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Tiga Pelaku Diamankan di 3 Lokasi Berbeda

Dalam operasi tersebut, ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar Kebon Kacang, Tanah Abang.






