Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, atas dugaan penipuan bermodus paket pernikahan.
Kini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai membawa kabur uang milik calon pengantin senilai Rp84 juta.
“Sudah sebagai tersangka,”
ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 1 Juni 2026.
Kasus penipuan oleh WO Marwah sempat viral di media sosial lantaran korban tidak mendapatkan layanan setelah melunasi pembayaran. Dalam perkara ini ada tiga pasangan yang menjadi korban penipuan pasutri itu.






