Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan total 128 calon jemaah jadi korban penipuan dengan kerugian ditaksir Rp12,145 miliar. Polisi pun telah memeriksa saksi.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP (pihak perwakilan para korban), perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban yang terdata,”
ucap Budi kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Kata Budi, calon jemaah telah membayarkan paket umrah ke pihak Hanania, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan.






