Seorang wanita berinisial L ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat, 29 Mei 2026. Polisi mengungkap korban tewas akibat dibunuh oleh pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Memang ini (pelaku) adalah anak berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan masih berstatus anak,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kantornya, Rabu, 3 Juni 2026.
Lantaran pelaku yang masih di bawah umur, polisi tidak bisa menyampaikan identitas dari pelaku. Setelah menghabisi korban, pelaku sempat berupaya mengambil barang berupa ponsel dan beberapa barang berharga lainnya.
Alasan Polisi tidak Mendalami Kasus
Meski demikian, polisi masih mendalami motif daripada pelaku.
“Karena kami sampaikan, motif ini bisa saja berubah di saat awal proses penyelidikan, interogasi awal,”
jelas dia.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi turut melibatkan pihak lain guna memenuhi kebutuhan hak pelaku, salah satunya mempertimbangkan psikologisnya.
“Penyidik juga pasti akan melibatkan Bapas dan KPAI karena terkait anak. Jadi proses hukum saja, tetapi ada juga sisi pendampingan terhadap psikologis anak yang berhadapan dengan hukum,”
tandas dia.


