Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo

Selain Keanu, polisi mendapati sejumlah selebgram lain yang turut endorse Hanania dan akan diperiksa pula. Pemeriksaan akan dijadwalkan.

Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Kemarin Keanu diperiksa penyidik lantaran dia sempat terlibat untuk mendukung (endorse) Hanania Group.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan yang pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut,”

ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikonfirmasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Keanu berlangsung selama kurang lebih enam jam sejak pukul 10.00 WIB. Selain Keanu, polisi mendapati sejumlah selebgram lain yang turut endorse Hanania dan akan diperiksa pula. Mereka adalah Sarah Gibson, Audrey Jesslyn, dan Dara Arafah, dan Karin Novilda.

Iklan

Sejatinya mereka diperiksa bersamaan dengan Keanu, namun belum dapat hadir.

“(Saksi lain) dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 12 Juni 2026. Sementara itu, untuk Karin Novilda tidak hadir tanpa keterangan,”

ujar Budi.

Jauh Tanah Suci

128 calon jemaah umrah berangkat gagal gara-gara ulah Ahmad Syah Farhan, karena dia duga menggelapkan uang calon jemaah hingga Rp12,145 miliar. Alih-alih memfasilitasi konsumennya, Farhan malah menggunakan uang itu untuk kepentingan marketing Hanania dengan membayar influencer.

Nyatanya, hal tersebut justru mengorbankan uang klien, sehingga mereka batal berangkat ke Tanah Suci. Padahal para calon jemaah umrah sudah melunasi seluruh pembiayaan sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.