Kepolisian tetap mengusut kasus kericuhan antarkelompok di Jalan Tambak, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, meski berakhir damai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan oleh Polda Metro Jaya,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kantornya, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam insiden itu terdapat dua peristiwa tindak pidana yakni perusakan oleh kelompok tertentu dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas.
Meski pihak yang bertikai telah menempuh jalan damai, mereka tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Pasca bentrokan tersebut, polisi memastikan tidak ada tindak kriminal susulan yang memicu problem di lokasi.
“Tidak ada kegiatan-kegiatan (kriminal) susulan lain, sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban,”
ucap Budi.
Bertemu Keluarga
Ketua RT 08 RW 04 Kelurahan Pegangsaan Ica Risanggeni selaku perwakilan warga, telah bertemu dengan perwakilan keluarga almarhum K (23) dan sepakat berdamai.
Ica mengimbau kepada warganya untuk tidak takut kembali beraktivitas maupun berdagang. Dia memastikan tidak bakal terjadi konflik berkelanjutan.
“Kami telah berdamai dengan perwakilan keluarga korban. Semoga hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga dan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,”
kata Ica.
Sementara itu, keluarga almarhum K, Dami Renjaan, turut mengimbau kepada pihak yang bertikai untuk menahan diri dan menghormati proses hukum.
“Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami percaya proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan adil,”
ujar Dami.
Dia menjelaskan sebelum bentrokan, korban hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian. Dia bilang korban tidak terlibat dalam insiden maupun jadi pihak penyulut konflik seperti menggeber motor kepada pedagang setempat.
“Cuma kebetulan (korban) mampir di tempat kejadian sebelum peristiwa terjadi. Dia bukan pihak, seperti diberitakan sebelumnya, seolah-olah makan tidak bayar atau menggeber-geber motor, itu tidak (dilakukan),”
terang Dami.
“Adik kami ini kebetulan hanya berada di situ, tidak terlibat dalam kegiatan atau organisasi atau apa pun. Kami menganggap ini sebagai musibah yang menjadi pelajaran bagi keluarga besar, agar lebih mawas diri,”
lanjut Dami.
Permulaan
Kericuhan itu terjadi pada Minggu pagi, 26 Juli 2026. Bermula dari knalpot bising yang menganggu warga setempat. Meski pengendara ditegur, kelompok itu malah marah.
Alhasil mereka pergi dan kembali mendatangi lokasi sembari melampiaskan amarah dengan merusak gerobak dagangan nasi uduk milik warga. Kini polisi masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka yang terbagi menjadi dua kluster.
Klaster perusakan, polisi menetapkan GNA, AJL, FAM, dan ELL sebagai tersangka. Kemudian klaster kedua yakni perkara pengeroyokan, dengan tersangka A, AS, dan OR.























