Polisi menetapkan delapan tersangka dugaan penyebaran hoaks di media sosial. Peran mereka yakni pemberi arahan, pembuat konten, pengelola media sosial, hingga buzzer kolom komentar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menemukan akun media sosial Instagram, X, threads, dan Facebook sebagai wadah penyebar propaganda digital. Sindikat ini bekerja secara sistematis.
“Penyidik berhasil mengungkap serta menangkap enam tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lain,”
kata Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Juli 2026.
Para tersangka yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S memiliki peran dalam menyebarluaskan propaganda.






