Polisi membantah 995 senjata jenis airsoft gun yang ditemukan di lingkungan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digunakan untuk kepentingan kegiatan ekstrakurikuler.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim mantan Ketua Yayasan berinisial IWD yang menyebut ratusan airsoft gun tersebut berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik masih mendalami peruntukan ratusan airsoft gun yang ditemukan di gudang dan ruangan ketua yayasan sekolah tersebut.
Oh, tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul,”
ungkap Joko kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Selain 995 airsoft gun, polisi juga menyita senapan angin, senjata api, senjata laras panjang, serta berbagai perlengkapan senjata lainnya.
Saat menggeledah gudang penyimpanan senjata tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan turut menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kepemilikan ratusan senjata tersebut. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman.
Tentunya penyelidik Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman,”
katanya.
Airsoft Gun Legal Milik PT Lokta Karya Perbakin


Di sisi lain, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum mantan Ketua Yayasan sekolah swasta berinisial IWD, Alhadid Endar, mengatakan 995 senjata tersebut merupakan airsoft gun berizin.
Menurut Alhadid, kepemilikan airsoft gun tersebut berdasarkan Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri dan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.
Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini), dan kami pun tidak boleh masuk,”
ujar Alhadid saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Alhadid mengaku tidak mengetahui akar persoalan tersebut hingga pihak yayasan yang diwakili Untung Sangaji meminta agar barang-barang tersebut diambil pada Juli 2026.
Klaim untuk Ekskul Menembak dan Panahan
Alhadid mengatakan, ratusan airsoft gun tersebut sebagian besar sudah tidak dapat digunakan dan merupakan suku cadang.
995 seluruhnya merupakan airsoft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk spare parts,”
ujarnya.
Dia mengklaim senjata-senjata tersebut diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler sekolah pada 2021.
Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo, Pembina Yayasan (sudah meninggal),”
tuturnya.


Bantah Airsoft Gun Ditemukan di Ruangan IWD
Alhadid juga membantah informasi yang menyebut 995 airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan IWD.
Menurut dia, ratusan senjata tersebut ditemukan di sebuah gudang yang telah dikuasai seorang pembina yayasan berinisial N sejak sekitar lima bulan lalu.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan peruntukan serta status kepemilikan ratusan senjata yang ditemukan di lingkungan sekolah tersebut.


























