Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang sempat viral karena disebut sebagai love and hate relationship batal disatukan.
Keputusan ini setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melihat langsung kondisi JPO bersama Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo pada Minggu, 9 Agustus 2026.
5 Agustus 2026, Pramono sempat menyampaikan rencana untuk menyambungkan dua JPO tersebut agar mempermudah akses masyarakat.
Namun, setelah melihat kondisi di lapangan, rencana itu batal karena Heru menilai JPO lama lebih baik dibongkar daripada dipaksakan untuk terhubung dengan JPO baru.
“Kalau saya pribadi, lebih baik di-takedown, yang lama,”
ujar Heru, dikutip dari akun Instagram @pramonoanungw, Senin, 10 Agustus 2026.
Hal ini dikarenakan kedua JPO berbeda tinggi. Jika disambungkan, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi penyandang disabilitas.
“Ini memang enggak perlu disambung, malah (jadi) problem (bagi) disabilitas,”
kata Pramono.
Maka, Pemprov DKI memilih mempertahankan JPO yang lebih baru untuk diperbaiki dan dioptimalkan, termasuk memperbaiki lift yang tersedia.
“(JPO) yang baru nanti sepenuhnya kami perbaiki dan permudah. Termasuk lift dan sebagainya yang sudah ada. Mudah-mudahan tidak lagi love and hate relationship,”
kata Pramono.
“Hubungan Renggang”
Kedua JPO tersebut selama ini berada di lokasi yang berdekatan, tetapi tidak saling terhubung. Kondisi ini yang a ramai diperbincangkan publik hingga muncul istilah love and hate relationship untuk menggambarkan keberadaan keduanya.
Melansir dari Berita Jakarta, JPO lama merupakan fasilitas milik Pemprov DKI yang dibangun lebih dahulu. Sementara JPO lainnya merupakan bagian dari fasilitas integrasi transportasi yang dibangun guna mendukung akses menuju layanan transportasi publik.
Kini, Pemprov DKI memilih menghilangkan salah satu jembatan dan memaksimalkan fasilitas yang dipertahankan agar akses penyeberangan lebih mudah dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Heru mengatakan, roses pembongkaran JPO lama akan dilakukan setelah aset tersebut dicatatkan terlebih dahulu di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Setelah itu, pekerjaan pembongkaran akan dilelang.
Pembongkaran JPO ditargetkan rampung dalam beberapa pekan atau paling lambat Oktober 2026.

























