Polda Metro Jaya menyatakan kasus kematian Sutrimo, terduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Sutrimo sebagaimana yang dilaporkan pihak keluarga.
“Berdasar hasil penyelidikan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,”
ujar Iman di kantornya, Senin, 10 Agustus 2026.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus kematian Sutrimo kepada Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak Wajar
Menurut Iman, kasus kematian Sutrimo telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana dan dianggap tidak wajar. Pihak keluarga melaporkan atas pasal pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,”
kata Iman.
Meski begitu, penyidik bergelut mengungkap tabir kematian Sutrimo yang masih misterius. Sehingga Iman enggan berspekulasi apakah kematian tersebut merupakan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal. Dengan laporan dugaan meninggal dunia tidak wajar menurut pihak keluarga,”
tutur dia.
Seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan bakal menjadi modal menentukan tindak pidana kematian Sutrimo.
“Apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentu tim akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,”
lanjut Iman.
Cari Tahu
Sutrimo pertama kali ditemukan tergeletak di halaman klinik kecantikan yang telah tidak beroperasi, Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Warga sekitar mengira ia pingsan.
Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Setiba di sana, pihak rumah sakit menyatakan nyawa Sutrimo tak tertolong.
Dalam penyidikannya, polisi telah memeriksa beberapa saksi guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengumpulkan fakta-fakta selama proses penelusuran. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi lain bakal dilakukan.
























