Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas perkara kasus kematian Sutrimo, terduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus kematian Sutrimo dilaporkan oleh dua pihak terpisah, yakni keluarga korban kepada Polres Banyumas dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) kepada Bareskrim Mabes Polri.
“Saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”
ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di kantornya, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyelidikan kasus kematian Sutrimo memang telah diselidiki oleh Polda Metro Jaya dengan laporan model A setelah ditemukan ada jenazah tergeletak di depan klinik kecantikan kawasan Jakarta Selatan.
Kemudian polisi menyelidiki kasus ini dengan mulai memeriksa 24 saksi. Iman bilang pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polresta Banyumas sebagai pihak yang pertama kali menerima laporan.
“Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya (akan dikoordinasikan),”
kata Iman.
Ada Benang Merah?
Kasus kematian Sutrimo menjadi perhatian banyak pihak di tengah penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sutrimo pertama kali ditemukan tergeletak di halaman klinik kecantikan yang telah tidak beroperasi, Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Warga sekitar mengira ia pingsan.
Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Setiba di sana, pihak rumah sakit menyatakan nyawa Sutrimo tak tertolong.
Dalam penyidikannya, polisi telah memeriksa beberapa saksi guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengumpulkan fakta-fakta selama proses penelusuran. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi lain bakal dilakukan.
























