Polisi merekonstruksi perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Saepullah (26), di Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan ada 51 reka adegan yang diperankan Saepullah.
“Rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi atau pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,”
ucap Dimitri kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ada 30 adegan utama yang dimainkan Saepullah. Namun, jumlah adegan menjadi bertambah karena terdapat cabang adegan yang dilakoni.
Dimitri menjelaskan kejadian itu mencapai puncak ketika pelaku menusuk Kunaefi (51), dilanjutkan dengan memutilasi serta membuang potongan tubuh dan jasadnya di lokasi terpisah.
“Pelaku berniat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku membunuh, memutilasi, (lalu) membuang (potongan) badan korban,”
beber dia.
Sakit
Dalam rangkaian rekonstruksi, Saepullah membawa obat bertuliskan ‘Telado’, yang merupakan obat antiretroviral (ARV) kombinasi untuk mengobati infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).
“(Penggunaan) obat berdasar hasil pemeriksaan, kami duga dia menderita penyakit HIV,”
ujar Dimitri.
Meski begitu, penyidik masih harus mendalami penyakit HIV yang diderita tersangka apakah memiliki kaitan dengan dugaan kelainan seksualnya yang diduga penyuka sesama jenis.
Awal Mula Kasus
Kasus kematian Kunaefi terungkap setelah seorang warga hendak membakar karung yang dikira berisi sampah di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Lantas saksi melihat jasad seorang pria terbungkus dalam karung. Polisi bergerak usai mendapatakan pengaduan, kemudian mendalami perkara. Akhirnya polisi juga menemukan bekas luka di tubuh korban, seperti di bagian leher.
Kondisi yang paling mengenaskan, jasad korban ditemukan tanpa sepasang kaki. Dalam rangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan laporan dari istri Kunaefi ke Polres Metro Depok mengenai dugaan hilangnya sang suami.
Bermodal laporan itu, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Saepullah saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026.























