Surat Edaran (SE) yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait perubahan sistem belajar menjadi daring karena demonstrasi yang berlangsung 27 Agustus 2026 dipastikan hoaks.
SE palsu itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan dengan nomor 4/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena demonstrasi, dan memperhatikan prediksi demonstrasi yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor é-0016/TB.01.02 tanggal 25 Agustus 2026 perihal informasi prediksi demonstrasi.
Isi SE itu menjelaskan, bahwa Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama demonstrasi. Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan







