Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun mendapat sorotan, setelah pemerintah pusat menilai niat tersebut belum mendesak karena kas keuangan ibu kota masih sangat kuat.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta membahas rencana itu secara lebih objektif dan berbasis data. Kelayakan obligasi harus dicermati berdasar kemampuan fiskal, kemampuan membayar kewajiban, kelayakan proyek, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk melihat data kemampuan fiskal, membayar dan proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,”
ujar Andreas, dikutip dari Berita Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Ia menjelaskan obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang telah memiliki dasar hukum. Namun, penerbitan juga membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Ukuran Risiko
Nilai Rp5,6 triliun tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran risiko. Kemampuan DKI perlu dilihat berdasarkan APBD, pendapatan asli daerah, kewajiban yang sudah berjalan, serta kebutuhan pembayaran pokok dan kupon.
“Kalau bicara kemampuan bayar, tentu ada ukuran. Salah satunya Debt Service Coverage Ratio (DSCR). Jadi jangan berdasarkan persepsi obligasi besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul,”
jelas Andreas.
Selain kemampuan membayar, Andreas meminta dana obligasi digunakan untuk proyek produktif dan memberikan manfaat jangka panjang, bukan untuk kebutuhan rutin.
Fasilitator
Pada 20 Agustus 2026, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah pusat berperan sebagai fasilitator dalam pengembangan obligasi daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan pemerintah pusat mendorong daerah mencari pembiayaan alternatif di tengah kebijakan efisiensi. Daerah yang memenuhi persyaratan untuk menerbitkan obligasi seharusnya mendapat pendampingan, bukan dihambat.
“Kalau pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kelayakan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Justru harus mengawal dan menguji,”
ujar Armand dikutip dari Berita Jakarta.
Menurut KPPOD, rencana obligasi DKI juga dapat menjadi momentum pengembangan pembiayaan daerah secara lebih luas. Armand menilai pemerintah pusat perlu menetapkan parameter yang jelas apabila memiliki kekhawatiran terhadap penerbitan obligasi daerah.
“Kalau mereka pesimis, keluar dengan parameter yang objektif. Kalau proyek berisiko untuk jangka panjang, apa parameternya?”
kata dia.
KPPOD memandang obligasi daerah tidak semata-mata sebagai tambahan utang, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pendalaman pasar keuangan dan penguatan desentralisasi fiskal.






