Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Bersama tim anggaran Pemeritah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, nilai Raperda Perubahan APBD 2026 yang disepakati mencapai Rp79.562.435.180.601. Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 22 September 2026,”
ujar Suhud dikutip dari Berita Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Perkuat Koordinasi Antar-SKPD

Dalam Rapimgab, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon juga meminta agar Pemprov DKI memperkuat koordinasi antar-SKPD dalam menjalankan program yang telah dianggarkan.
Tina menilai saat ini banyak proyek penggalian di Jakarta yang dilakukan oleh sejumlah instansi dan dilakukan secara berulang pada lokasi yang sama.
Untuk pelaksanaannya, mohon SKPD terkait saling berkoordinasi. Di Jakarta ini lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada lagi jalan digali PAM, ada lagi galian dari SDA,”
kata Tina.
Standar Harga Satuan
Selain koordinasi proyek, Tina juga mempertanyakan standar harga satuan untuk sejumlah pembangunan yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia mengatakan saat pembahasan di Komisi E, dinas terkait belum dapat menjelaskan dasar penentuan harga untuk sejumlah pekerjaan pembangunan.
Tina meminta mekanisme penentuan anggaran diperjelas dan dinas teknis dilibatkan sejak pembahasan anggaran agar perencanaan proyek lebih terkoordinasi.






