Seorang perempuan inisial ANW buka suara setelah melaporkan artis Betrand Peto (BP) atas dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya.
ANW diperiksa penyelidik dan dicecar 23 pertanyaan atas laporannya.
Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, mengatakan ada tiga hal terlebih dahulu diungkap dari pihak Betrand selaku terlapor dalam kasus ini.
Tanyakan dulu kepada BP, dia itu di situ ngapain dan mengonsumsi apa saja. Kenapa sampai kami duga memiliki kenekatan melakukan tindakan yang melecehkan korban. Itu yang pertama,”
ujar Nathaniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 14 September 2026.
Selanjutnya Nathaniel juga mempertanyakan apa yang dikonsumsi BP hingga terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kliennya di tempat hiburan malam, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 September malam.
Dia (BP) kenapa ke sana dan apa yang dikonsumsi, apakah makan buah, ataukah makan nasi goreng. Sehingga kami duga memiliki kenekatan untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap korban,”
kata kuasa hukum mempertanyakan.
Kuasa hukum menyinggung ANW pada saat kejadian sedang bekerja. Kemudian Nathaniel menegaskan, tidak ada sama sekali kaum hawa layak diperlakukan dengan kasar, terlebih sampai menjadi korban kekerasan seksual.
Jangan sampai ketika semua cewek-cewek keluar malam jam 2 dianggap sebagai cewek-cewek nakal, sebagai cewek-cewek yang pantas dan bisa untuk dilecehkan,”
ujarnya.
Nathaniel mengungkapkan, korban pelecehan seksual seperti ANW sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Sebab, publik kerap menyalahartikan profesi mereka, sehingga korban merasa terpojokkan.
Kalau praktik-praktik ini masih terjadi, maka tidak akan ada korban yang berani speak up. Dan yang terjadi apa? Korban-korban akan bertambah dan pelaku berkeliaran bebas,”
ungkapnya.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polda Metro Jaya berencana memeriksa anak artis Ruben Onsu, Betrand Peto, usai dilaporkan ANW atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, rencana pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap korban sebagai pihak pelapor.
Tentunya ke depan tim penyidik akan mengagendakan juga untuk mengambil keterangan dari para pihak yang terkait,”
ujar Onkoseno.
ANW melaporkan Betrand ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. ANW mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Onkoseno mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan mulai meminta keterangan saksi hingga melakukan visum terhadap korban.
Dari tim penyidik yang menangani kasus ini, akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,”
tambahnya.






