PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang pendaftarannya tidak dipungut biaya dan tidak boleh diperjualbelikan.

Penegasan ini disampaikan Transjakarta setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan praktik jual beli KLG dengan harga mencapai Rp500.000.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan KLG merupakan hak masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun,”

ujar Ayu, dikutip dari laman Transjakarta, pada Rabu, 16 September 2026.

Transjakarta menegaskan tidak akan menoleransi praktik pungutan maupun jual beli KLG.

Pemblokiran atau Blacklist

Apabila ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan kartu, maka akan dikenai pemblokiran atau blacklist permanen serta dilanjutkan ke jalur hukum.

Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,”

katanya dikutip dari Berita Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.

Ayu juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau perantara berbayar untuk mendapatkan KLG.

Jika menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Transjakarta 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau petugas di halte terdekat.