Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto mendapat sorotan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, setelah perempuan yang mengaku sebagai korban dihadirkan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 September 2026.

Reza mengingatkan kemunculan korban di hadapan media dapat menimbulkan persoalan psikologis apabila tidak mempertimbangkan aspek kerahasiaan dan pemulihan.

Saya tidak menyoroti apakah peristiwa kekerasan seksual itu sungguh-sungguh terjadi atau sekedar alkisah belaka. Biar otoritas hukum yang mengujinya,”

katanya kepada Owrite, Jumat, 18 September 2026.

Reza menegaskan, dirinya tidak sedang mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap Betrand. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah otoritas hukum untuk menguji dan membuktikannya.

Yang menjadi sorotan Reza justru keputusan menghadirkan perempuan yang mengaku sebagai korban dalam jumpa pers kasus Betrand Peto. 

Terlebih, perempuan tersebut tetap membuka ruang komunikasi dengan wartawan meski tampil menggunakan masker, kacamata hitam, dan penutup kepala.

Yang saya pandang memprihatinkan adalah kenapa advokat melakukan jumpa pers tentang kekerasan seksual dengan menghadirkan orang yang mengaku sebagai korban di situ,”

ucapnya.

Menurutnya, walau orang tersebut mengenakan masker, kacamata hitam, dan penutup kepala, tapi hal tersebut tidak serta-merta menutup luka batinnya, seandainya kekerasan seksual itu benar-benar dialami.

Dikatakan Reza, menutupi identitas secara fisik belum tentu berarti persoalan psikologis orang yang mengaku sebagai korban ikut terlindungi. Apalagi, orang tersebut kemudian harus kembali menceritakan pengalaman yang diklaim dialaminya.

Membuka sesi tanya jawab antara wartawan dengan perempuan yang mengaku telah dijahati secara seksual, juga berisiko mengakibatkan trauma berulang. Toh, pada dasarnya, siapa orang yang mau dan dengan entengnya menceritakan, berarti mengingat-ingat ulang kejadian mengerikan yang dialaminya,”

paparnya.

Reza kemudian menyinggung bagaimana penanganan perkara kekerasan seksual pada dasarnya menempatkan kerahasiaan dan pemulihan sebagai bagian penting. Hal itu tercermin dari mekanisme penanganan korban dalam proses hukum.

Sidang pidana kekerasan seksual berlangsung tertutup. Korban disegerakan mendapat bantuan psikologi dan medis sesuai rujukan polisi. LPSK pun bisa turun tangan. Itu semua menunjukkan betapa kerahasiaan dan pemulihan menjadi prioritas,”

bebernya.

Kasus Betrand Peto sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Polisi menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor, saksi, dan pihak terlapor serta melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang ada.