Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 2,05 kilogram ganja via GoSend. Dalam perkara ini polisi menangkap seorang pria berinisial AB (26) di sebuah kontrakan kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat, lantas petugas menyelidiki perkara dan membekuk AB.

“Dari tangan pelaku kami mendapati dua bungkus plastik berlakban cokelat berisi ganja dengan masing-masing berat 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik klip bening berisi ganja seberat 10 gram yang akan didistribusikan,”

kata Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi, dikutip pada Sabtu, 19 September 2026.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu telepon seluler. Merujuk keterangan sementara pelaku, ganja bakal dikirim menggunakan layanan GoSend kepada pemesan. Polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan pertemuan dengan pembeli.

“Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,”

ujar Johan.