Gara-gara ditendang seorang pria inisial RS (43) di Mall Senayan City, seorang perempuan mengalami luka.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan luka diketahui berdasar hasil visum.
“Korban mengalami luka. Ada luka di lutut dan pinggang,”
ucap Anom di Polda Metro Jaya, Senin, 21 September 2026.
Anom berujar hasil visum tersebut merujuk laporan model A (laporan yang dibuat secara tertulis oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana) atas kasus penganiayaan oleh RS.
Korban juga mengalami trauma psikis sehingga belum berani membuat laporan langsung kepada kepolisian. Sehingga Polda Metro Jaya turun langsung dan menyelidiki kasus tersebut.
“Korban sudah berobat dan kami sudah mintakan visum,”
ujar Anom.
Cek Kejiwaan Tersangka
Usai penganiayaan tersebut viral di media sosial, polisi menangkap RS dan menetapkannya sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan tersangka bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Penyidik tidak menutup peluang memeriksa psikologi pelaku,”
kata Anom.
Meski motif pelaku merasa terganggu karena perempuan itu sedang mengantre makanan di depannya, Anom menyebut pemeriksaan kejiwaan guna memperkuat bukti dugaan penganiayaan.
“Untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,”
jelas Anom.
Karena ulahnya, RS telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dan disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.






