Polda Metro Jaya tak kunjung memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono dalam kasus kematian Sutrimo, mantan pekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepolisian mengaku rencana pemeriksaan terhadap Febrio masih dalam wacana.
“Nanti dalam pembahasan oleh Ditreskrimum terkait tentang pemanggilan pegawaikejaksaan atas nama Febrio,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kantornya, Senin, 21 September 2026.
Kasus kematian Sutrimo masih meninggalkan misteri meski dokter forensik yang dilibatkan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan ekshumasi jenazah Sutrimo akan melibatkan dokter forensik medikolegal dan telah dikoordinasikan Ditreskrimum sejak Jumat lalu.
“Karena yang harus menyampaikan adalah dokter forensik dari hasil pemeriksaan ekshumasi,”
ucap Budi.
Polda Metro merencanakan pengumuman hasil ekshumasi tersebut bakal disampaikan dalam pekan ini.
“Semoga minggu ini sudah ada titik temu antara jadwal dokter forensik medikolegal dengan Ditreskrimum,”
ujar dia.
Regang
Sutrimo merupakan mantan pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia pertama kali ditemukan tidak sadarkan diri dengan busa keluar dari mulutnya, di depan klinik Mordent, 23 Juli 2026, sekira pukul 9 pagi
Dia sempat dibawa ke rumah sakit, namun telah dinyatakan meninggal. Setelah kasus tersebut naik tahap penyidikan dari penyelidikan Polda Metro Jaya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Sutrimo berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
Polisi mengatakan proses ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo bakal menjadi alat bukti dalam mengusut kematian yang masih misterius itu.






