Seorang pria inisial RS harus berurusan dengan kepolisian lantaran akibat menendang kaki seorang perempuan yang sedang mengantre makanan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Akibat ulahnya yang menendang hingga perempuan itu terjatuh, RS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

“(Tersangka) ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,”

ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin, 21 September 2026.

Halang

Alasan pelaku menendang korban ialah merasa terhalang ketika perempuan tersebut berdiri membelakanginya yang sedang makan.

“Berdasar hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu karena dihalangi korban,”

kata Budi.

Kemudian, beredar isu di media sosial kalau RS merupakan kader partai. Setelah polisi menelusuri, hal tersebut terbantahkan.

“Yang bersangkutan (pekerja) swasta, tidak terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain,”

ujar Budi.

Sungkur

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang wanita sedang mengantre makanan di pujasera Senayan City.

Dalam rekaman itu, korban tiba-tiba ditendang dari belakang oleh seorang pria hingga tersungkur. Peristiwa terjadi pada Minggu sore, 13 September 2026.

Polisi kemudian mengecek tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, meminta keterangan saksi (pihak manajemen pujasera dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi), dan keterangan korban guna mengetahui rangkaian kejadian sebelum penendangan.

Kondisi korban juga menjadi perhatian penyidik. Polisi menyebut korban mengalami syok akibat kejadian tersebut dan kemungkinan ada luka atau cedera setelah ditendang.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan pendampingan pemulihan trauma bagi korban. Apabila ditemukan luka atau cedera, penyidik akan mengarahkan korban menjalani visum et repertum.