Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan dugaan kasus mafia tanah tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditangani KPK.

Meski lokasi penyidikan dua kasus itu di wilayah yang sama, namun berbeda penanganan perkara.

“Perkara berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh KPK,”

ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 September 2026.

Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor, Jawa Barat, pada 9 September 2026. Kepolisian menemukan dugaan mafia tanah dan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019

“Untuk Polda Metro Jaya, Ditreskrimum melakukan penggeledahan penyidikan dalam perkara PTSL 2019,”

kata Budi.

Dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yakni sejumlah dokumen, perangkat elektronik, mesin cetak, serta mesin ketik. Hingga kini, perkara tersebut masih diselidiki oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Beda

Sementara, KPK menyelidiki dugaan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor serta gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan menangkap 17 orang. Lalu delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan anak buah maupun tangan kanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Polisi pun menghargai proses pengusutan perkara yang ditangani komisi antirasuah.

“Kami sama-sama menghormati proses itu berjalan,”

tutur Budi.