Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dari tiga pelaku, satu orang berinisial DR berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya masih dalam perburuan.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, DR ternyata merupakan tetangga korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial DR dan DD. Salah satu pelaku, yakni DR, yang diketahui merupakan tetangga korban,”
kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Selasa 22 September 2026.
Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Honda PCX milik korban dicuri. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu kemudian dijual oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Wahyu mengatakan, polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, dua pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong atau stut lantaran kendaraan tersebut tidak dapat dinyalakan.
Setelah korban membuat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dari tiga pelaku, polisi baru berhasil meringkus DR. Kepada penyidik, DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual untuk membeli narkoba.
DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,”
ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, narkotika tersebut tidak diedarkan oleh para pelaku, melainkan digunakan untuk dikonsumsi.
Berdasarkan pengakuan DR, aksi pencurian tersebut merupakan kali pertama dilakukan bersama dua rekannya. Mereka memanfaatkan kesempatan ketika sepeda motor korban terparkir di halaman rumah.
Dari hasil interogasi kami, (pelaku) melihat ada kesempatan motor terparkir di halaman rumah, yang bersangkutan langsung mengambil motor tersebut,”
ungkap Wahyu.
Dia mengatakan, motif pencurian tersebut diduga berkaitan dengan kecanduan narkoba yang dialami para pelaku.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







