Polda Metro Jaya mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat demonstrasi yang akan digelar di kawasan Sudirman–Thamrin, Monas, dan sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis, 24 September 2026. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah mengatakan pihaknya menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut bersifat situasional. Terdapat 1.550 personel Polantas yang disiagakan untuk bertugas.

“Alih arus akan diterapkan apabila diperlukan berdasarkan kondisi di lapangan,”

kata Firman.

Berikut rekayasa lalu lintas yang disiapkan kepolisian

Asal / Titik BerangkatArah / TujuanRute Alternatif
Jakarta BaratMonasJl. Tomang Raya ke Jl. Suryopranoto ke Harmoni ke Monas.
Jakarta SelatanMonasJl. Tendean ke Jl. H.R. Rasuna Said ke Jl. HOS Cokroaminoto ke Tugu Tani ke Monas.
Jakarta TimurMonasJl. Jatinegara ke Jl. Kramat Raya ke Tugu Tani ke Monas.
Simpang SemanggiSlipi/TomangJl. Jend. Sudirman ke Bendungan Hilir ke Pejompongan ke Jl. Letjen S. Parman.
Jl. Gatot SubrotoSlipi/TomangJl. Gerbang Pemuda ke Patal Senayan ke Jl. Tentara Pelajar ke Jl. Letjen S. Parman.

“Kami mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di sekitar lokasi kegiatan untuk mempertimbangkan jalur alternatif agar perjalanan tetap nyaman dan lancar,”

imbuh Firman.

Polisi meminta masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan serta memantau perkembangan lalu lintas sebelum melakukan perjalanan.

September Hitam

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meminta jajaran kepolisian mengantisipasi potensi unjuk rasa yang dikaitkan dengan isu “Black September” pada 24 September 2026. 

Momentum tersebut bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan peringatan Semanggi II. Polri juga telah meminta jajarannya memetakan wilayah rawan serta memperkuat deteksi dan sistem peringatan dini.

“Penanganan konflik sosial, Polri harus mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap prakonflik, saat konflik, hingga pascakonflik,”

ucap dia pada 8 September.

Dedi juga meminta jajaran meningkatkan patroli siber terhadap narasi provokatif serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan setempat.

Dedi menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan dengan mengedepankan langkah terukur.

“Pada penanganan konflik sosial utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko, serta dampak keberlanjutan yang ditanggung oleh masyarakat,”

ujar Dedi.

Tindakan tegas tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara profesional dan terukur. Jajaran juga diminta berpedoman pada prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan tindakan hukum sebagai upaya terakhir setelah langkah pencegahan dan rekonsiliasi tidak membuahkan hasil.

Sementara pada tahap pascakonflik, Polri diminta mendukung pemulihan keamanan serta membangun kembali kepercayaan masyarakat agar kericuhan tidak kembali terjadi.