Ribuan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung UOB Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Tuntutan tersebut mencakup persoalan pengupahan, sistem kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan hak pekerja.
Hal yang saya sampaikan pokok-pokoknya yaitu soal pengupahan, soal outsourcing, lalu soal jaminan sosial, lalu PKWT, soal pekerja platform, jaminan pesangon. Cuti haid juga, pemagangan,”
kata Andi Gani Nena Wea di lokasi demonstrasi, Kamis 24 September 2026.
Menjelaskan tuntutan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu mengatakan masih terdapat sejumlah pasal krusial dalam RUU Ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan aspirasi buruh dan menjadi perhatian utama pihaknya.
Masih ada pasal-pasal krusial seperti pengupahan kami belum setuju, lalu pemagangan kami belum setuju, lalu soal outsourcing kami belum setuju,”
ucapnya.
Namun, Andi mengakui sejumlah aspirasi buruh telah diakomodasi dalam pembahasan draf RUU Ketenagakerjaan.
Di antara aspirasi yang disebut telah mendapat perhatian DPR adalah pendidikan dan pelatihan serta jaminan sosial.
Kami melihat keseriusan pemerintah dan DPR sudah mulai terlihat, kami hargai itu,”
akuinya.
Di samping itu, buruh turut mengawasi pembahasan draf RUU di DPR dengan mengutus perwakilan untuk mengikuti perkembangan pembahasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aspirasi buruh tetap menjadi perhatian dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan.
Dikatakan Andi, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan DPR dan seluruh fraksi untuk memastikan pasal-pasal yang menjadi sorotan buruh dipertimbangkan dalam pembahasan.
Kami akan segera rundingkan besok dengan pimpinan DPR, Bapak Dasco dan seluruh fraksi DPR,”
terangnya.
Buruh memberikan tenggat waktu kepada parlemen dan pemerintah hingga 30 September 2026 untuk mengakomodasi seluruh aspirasi yang disampaikan.
Menegaskan sikap buruh, Andi mengatakan pihaknya akan meningkatkan kekuatan massa apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan perkembangan berarti. Ia menyebut aksi lanjutan dapat dilakukan dengan mengerahkan massa ke Jakarta pada awal Oktober 2026.
Apabila tidak ada kemajuan berarti, kami pastikan 100.000 buruh akan masuk Jakarta. Kami pastikan itu,”
tegasnya.
Adapun tuntutan buruh dalam aksi tersebut mencakup 11 poin, yakni:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat dan menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol, juga pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh.
6. Memperkuat serikat pekerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin perlindungan buruh perempuan dan cuti haid tanpa harus menyampaikan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan.
11. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia.







